Registration (Pendaftaran)
Dalam UU RI No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa seluruh pesawat yang ber-operasi di wilayah Indonesia wajib untuk memiliki tanda pendaftaran.
1. Untuk pesawat- pesawat sipil Indonesia pendaftaran dilaksanakan oleh :
a. Sub direktorat Kelaikan Udara
b. Direktorat Keselamatan Penerbangan
c. Direktorat Perhubungan Udara
d. Departemen Perhubungan RI
2. Untuk Militer / TNI di atur oleh Departemen Pertahanan dan Pertahanan
Keabsahan pendaftaran
Pesawat Udara Sipil yang di daftarkan di Indonesia memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak terdaftar di negara lain
b. Dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;
c. Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
d. Dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. Dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Cara Pelaksanaan Pendaftaran
a. Suatu pesawat sah di daftarkan di Indonesia apabila :
1. Pemilik mampu sebagai pemilik bagi pesawat yang di daftar di Indonesia dan tidak terdaftar di negara lain / asing.
2. Semua biaya masuk sudah di bayar / di lunasi sesuaiperaturan di Indonesia.
3. Pesawat yang di daftar di lengkapi dan sesuai dengan jenis operasi yang akan di lakukan.
b. Orang-orang yang berhak jadi pemilik suatu pesawat di daftar ke Indonesia adalah :
1. Penduduk Indonesia
2. Departemen dan perusahaan
3. Badan – badan usaha yang tunduk pada hukum Indonesia.
c. Pendaftaran pesawat udara diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan :
a. Menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;
b. Menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain
c. Memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. Bukti asuransi pesawat udara;
e. Bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
d. Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan diberi sertifikat pendaftaran.
e. Sertifikat pendaftaran berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Penghapusan Tanda Pendaftaran
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:
a. Permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1) Telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2) Diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3) Akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain;
4) Rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan;
5) Tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) Pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau
7) Terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan.
b. Tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
1 komentar:
salam, apakah untuk pesawat udara ringan mesin tunggal atau twin seperti cessna seri 1xx atau beech baron seri 55/58 terkena juga batasan usia pesawat yang dijinkan masuk ke indonesia? sebab di amerika sendiri tidak ada batasan usia asal pesawat layak terbang, terima kasih.
Posting Komentar